Pengaruh Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar
Subsidi ialah suatu bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu usaha atau sektor ekonomi. Adanya subsidi (s) yang dibayarkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang menguntungkan masyarakat akan mengakibatkan harga (P) turun dan permintaan (Q) meningkat. Bila fungsi harga penawaran Ps=f(Q) dengan adanya subsidi (s) membuat harga penawaran baru yaitu:
Sedangkan bila fungsi jumlah penawaran ialah Qs = f(P). Dengan adanya subsidi (s), maka jumlah penawaran yang baru adalah:
Sehingga keseimbangan pasar yang baru terjadi ketika:
dimana:
Ps’ : harga penawaran setelah subsidi
Qs’: jumlah penawaran setelah subsidi
a : angka bebas
b : gradien
P : harga barang
s : subsidi dari pemerintah
Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah serta subsidi diterima oleh konsumen dan produsen dapat dihitung melalui rumus berikut ini:
Subsidi yang diberikan pemerintah
dimana:
S : subsidi yang diberikan pemerintah
s : subsidi per unit
Qe’ : jumlah keseimbangan setelah subsidi
Subsidi untuk konsumen
Subsidi per unit:
Subsidi keseluruhan:
dimana:
Sk : subsidi yang diterima konsumen
Pe : harga keseimbangan sebelum subsidi
Pe’ : harga keseimbangan setelah subsidi
Qe’: jumlah keseimbangan setelah subsidi
Subsidi untuk produsen
Dimana:
sp : subsidi yang diterima produsen.
S : subsidi yang diberikan pemerintah.
sk : subsidi yang diterima konsumen.
Untuk memahami rumus tersebut, perhatikan penerapannya dalam contoh berikut:
Diketahui:
Qd = -3P + 2400 …………………………………………………………. (I)
Qs = 3P – 480 …………………………………………………………. (II)
Pemerintah memberikan subsidi sebesar s = 12 per unit.
Kalian diminta menghitung:
1) Keseimbangan pasar sebelum subsidi.
2) Keseimbangan pasar setelah subsidi.
3) Subsidi yang diberikan pemerintah.
4) Subsidi untuk konsumen.
5) Subsidi untuk produsen.
Penyelesaian:
1) Keseimbangan pasar sebelum subsidi
Syarat keseimbangan pasar ialah Pd = Ps atau Qd = Qs
-3P +2400 = 3P-480
-3P-3P = -480 -2400
-6P = -2880
Pe = 480
Masukkan Pe ke dalam persamaan (I) berikut:
Q = -3P + 2400
Q = -3 (480) + 2400
Q = -1440 + 2400
Qe = 960
Sehingga keseimbangan pasar sebelum subsidi adalah Qe = 960 dan Pe = 480.
2) Keseimbangan pasar setelah subsidi
Fungsi penawaran baru setelah subsidi adalah:
Qs’ = a + b (P+s)
Qs’ = b (P+s) + a
Qs’ = 3 (P+12) – 480
Qs’ = 3P + 36 – 480
Qs’ = 3P- 444
Keseimbangan pasar setelah subsidi:
Qd = Qs’
-3P + 2400 = 3P – 444
-3P -3P = -2400 -444
-6P = -2844
Pe’ = 474
Masukkanlah hasil tersebut ke persamaan (I) sebagai berikut:
Q = -3P+2400
Q = -3 (474) + 2400
Q = -1422 + 2400
Qe’ = 978
Sehingga keseimbangan pasar setelah subsidi adalah Qe’ = 978 dan Pe’ = 474.
3) Subsidi yang diberikan pemerintah
S = s x Qe’
S = 12 x 978
S = 11.736
4) Subsidi untuk konsumen
sk = (Pe – Pe’) x Qe’
sk = (480 – 474) x 978
sk = 6 x 978
sk = 5.868
5) Subsidi untuk produsen
sp = S – sk
sp = 11.736 – 5.868
sp = 5.868
Dari contoh soal di atas didapat hasil:
Excess Demand dan Excess Supply
1. Excess demand adalah kelebihan jumlah permintaan akibat penurunan harga (demand>supply). Hal ini terjadi manakala pemerintah menetapkan kebijakan harga maksimum. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen berdaya beli rendah.
2. Excess supply adalah kelebihan jumlah penawaran akibat kenaikan harga (supply>demand). Kondisi ini terjadi jika pemerintah menetapkan harga minimum, tujuannya adalah melindungi produsen dari kerugian.
Untuk memperjelas ilustrasi di atas perhatikan grafik berikut:
Penjelasan grafik:
Harga pasar terjadi pada harga Rp 500,00 dengan jumlah 50 unit dan membentuk keseimbangan pasar.
Ketika kebijakan harga maksimum diberlakukan, harga turun menjadi Rp 400,00 sehingga menyebabkan naiknya permintaan menjadi 60 unit. Di sisi lain mengakibatkan turunnya jumlah penawaran menjadi 20 unit. Sehingga jumlah permintaan lebih besar daripada penawaran sebesar 60-20 unit = 40 unit (Excess demand).
Ketika kebijakan harga minimum diberlakukan, harga naik menjadi Rp 600,00 sehingga menyebabkan turunnya permintaan menjadi 30 unit. Hal ini meningkatkan jumlah penawaran menjadi 60 unit. Maka terjadilah kelebihan penawaran atas permintaan sebesar 60-30 unit = 30 unit (Excess supply).
























